TATA PAMONG

PPS memiliki system tata pamong yang mengacu pada Permenristekdikti No.12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unsri. FKIP Unsri sebagai UPPS PS Program Studi Pendidikan Fisika Program Magister dalam menjalankan organisasi telah mewujudkan penerapan prinsip-prinsip tata pamong sesuai rambu-rambu OTK UPPS. Perwujudan OTK tergambar melalui struktur organisasi yang disosialisasikan melalui (klik link).

Struktur organisasi dapat dilihat pada Gambar dibawah ini

Setiap unsur pada struktur organisasi telah dilengkapi dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas dan diuraikan dibawah ini
  1. Dekan

Dekan FKIP Unsri (UPPS) selaku pimpinan tertinggi UPPS memiliki tugas dan tanggung jawab berikut ini:

  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di UPPS Unsri;
  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi di UPPS Unsri;
  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di UPPS Unsri; dan
  • membina sivitas akademika dan tenaga kependidikan di UPPS Unsri.

2. Wakil Dekan

Dekan FKIP Unsri (UPPS) dalam mejalankan tugasnya dibantu oleh tiga orang Wakil Dekan, antara lain:

  • Wakil Dekan Bidang Akademik: memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  • Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan: memimpin pelaksanaan, perencanaan  dan pelaporan idang administrasi umum, keuangan dan kepegawaian;
  • Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan alumni: bertugas membantu dekan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

3. Senat Fakultas

  • menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik di UPPS;
    1. melakukan pengawasan;
    2. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
    3. melakukan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi kepada Dekan;
    4. memberikan pertimbangan terhadap pemberian dan pencabutan gelar dan penghargaan akademik kepada Dekan;
    5. memberikan pertimbangan dalam mengusulkan lektor kepala dan profesor kepada Dekan;
    6. memberikan rekomendasikan penjatuhan sangsi terhadap penyelenggaraan norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan;
    7. Menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Dekan untuk ditindaklanjuti.

4. Bagian Tata Usaha

  • pelaksanaan urusan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan fakultas;
  • pelaksanaan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan fakultas;
  • pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni di lingkungan fakultas;
  • pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan fakultas;
  • pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan fakultas;
  • pelaksanaan pengelolaan data fakultas; dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fakultas.

5. Jurusan

  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di jurusan;
  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan perencanaan, keuangan, administrasi umum, dan sistem informasi umum di jurusan;
  • memimpin pelaksanaan program dan kegiatan kemahasiswaan dan alumni di jurusan;
  • membina sivitas akademika di jurusan;

6. Program Studi

  • menyusun program kerja pendidikan/pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat program studi;
  • memutakhirkan kurikulum program studi secara priodik;
  • menyusun penugasan dosen pengampu mata kuliah;
  • menyusun penugasan dosen pembimbing akademik;
  • menyusun penugasan dosen pembimbing tugas akhir;
  • menyusun penugasan dosen penguji tugas akhir;
  • memvalidasi Rencana Pembelajaran Semester setiap mata kuliah;
  • melakukan monitoring dan evaluasi perkuliahan;
  • menyusun laporan capaian pembelajaran lulusan secara periodik;
  • menyusun laporan pelaksanaan kegiatan tridharma program studi;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan menyangkut kedinasan;
  • melaksanakan penjaminan mutu secara internal dan eksternal pada program studi.

7. Laboratorium

Kepala laboratorium bertugas melayani kegiatan pendidik dan pengajaran berupa praktikum mahasiswa, penelitian dosen, penelitian mahasiswa, dan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

8 Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat

  • menyusun rencana dan program kerja untuk diusulkan ke LPPM;
  • mengkoordinasikan dengan LPPM Unsri dalam pelaksanaan tugas;
  • melakukan sosialisasi, pelatihan penelitian kepada dosen;
  • melakukan konsultasi dengan unsur fakultas, LPPM berkaitan dengan administrasi yang diperlukan untuk penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  • memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian pada masyarakat yang dilakukan dosen;
  • membuat laporan  dan mengarsipkan hasil-hasil penelitian dan pengabdian.

9. Penglola P3MP

  • Melaksanakan berbagai program dan kegiatan LP3MP di fakultas sesuai dengan kebutuhan fakultas;
  • Menyusun berbagai panduan, standar operasional prosedur, mekanisme kerja, dan berbagai perangkat kerja (instrumen lainnya untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan dan peraturan akademik yang berlaku;
  • Melakukan pembinaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik di fakultas;
  • Mendampingi program-program studi dalam persiapan dan pelaksanaan penilaian oleh banda akreditasi, termasuk memastikan kualitas dan kelengkapan instrumen akreditasi yang akan diusulkan;
  • Memantau data akademik program studi melalui PD-DIKTI untuk mematikan pemenuhan standar pendidikan yang berlaku, seperti jumlah dosen home base, jumlah mahasiswa aktif, dan rasio dosen terhadap mahasiswa;
  • Melakukan pengukuran kepuasan layanan manajemen akademik fakultas;
  • Melaksanakan kebijakan SPMI tingkat fakultas dan program studi;
  • Memonitor pelaksanaan siklus operasional penjaminan mutu fakultas/program studi;
  • Membantu dan membina program studi di fakultas yang akan melakukan evaluasi dan/atau revisi kurikulum.
ArabicChinese (Simplified)EnglishIndonesianSpanish